190 WNA Terjaring Operasi Keimigrasian di Jakarta Pusat, 97 Dideportasi

JABAROKENEWS.COM, Jakarta, Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mencatat sebanyak 190 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat.

Dari total WNA yang diamankan, pelanggaran terbanyak adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas WNA yang melanggar berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronald.

Dari total 190 WNA yang diamankan, sebanyak 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asalnya, sedangkan sisanya sedang menjalani proses pendentensian.

Ronald juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi, baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.(*)