Kasus Penipuan, Dirut PT Palma Pertiwi Makmur Dituntut Ringan

JABAROKENEWS.COM, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan berkedok proyek rumah sakit, Senin 12 Agustus 2024. Terdakwanya Mardianto, Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur.

Dalam dakwaan, Mardianto menawarkan kerja sama pembangunan RS kepada Lusi Wahyuni dari PT Rava Pratama Properti. Untuk mengamankan proyek, Lusi diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan “jaminan pekerjaan”.

Jaksa Eka Aftarini dari Kejari Bandar Lampung dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Mardianto, dengan pengurangan masa penahanan yang sudah dijalani. Perkara ini teregister No. 446/Pid.B/2024/PN.TJK.

Mardianto mengklaim proyek itu terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan RI lewat MoU program cadangan logistik pangan. Faktanya, menurut keterangan di sidang, dokumen MoU tersebut diduga palsu dan proyeknya tidak pernah ada.

Lusi Wahyuni menyebut dirinya hanya satu dari sekian banyak korban. “Modus MoU Kemhan ini dipakai terdakwa untuk menipu di beberapa daerah termasuk Jakarta, Indramayu, dan Jawa Timur. Kerugian total korban bisa puluhan miliar,” katanya.

Keberatan muncul dari pihak pelapor. Kuasa hukum Lusi, Amril Nurman dan Jonizar, menilai tuntutan 2 tahun tidak sebanding. “Yang dihitung jaksa cuma uang masuk ke terdakwa Rp60 juta. Padahal kerugian klien kami yang dilaporkan ke Polda Lampung Rp800 juta. Kalau ditambah biaya operasional selama proses hukum, totalnya Rp1,5 miliar,” jelas Lusi.

Sidang akan dilanjut 15 Agustus 2024 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Vonis akan dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hendro Wicaksono setelahnya. (ndi)