PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Refill Gas Portable

JABAROKENEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (27/7/2026) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing sebagai Pemohon melawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Gabriel dalam perkara dugaan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yakni Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing kuasa Termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon sempat mengajukan keberatan karena Surat Kuasa dan Surat Perintah dari atasan kuasa Termohon masih dalam proses registrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan sambil menunggu proses registrasi dokumen legal standing tersebut selesai.

Permohonan praperadilan kemudian dibacakan secara langsung di hadapan Hakim dan para pengunjung sidang. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh Marulitua Rajagukguk dan Irman Bunawolo dengan penyampaian yang tegas dan sistematis sesuai isi permohonan yang telah didaftarkan.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif melakukan penyidikan dalam perkara a quo, memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukum Pemohon sebagaimana semula.

Setelah pembacaan permohonan selesai, Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari Termohon. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan akan dilaksanakan secara cepat setiap hari sesuai ketentuan KUHAP yang baru, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Marulitua Rajagukguk mengatakan pihaknya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kami berharap permohonan ini diperiksa secara objektif. Yang kami uji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan upaya paksa terhadap Pemohon,” ujar Marulitua.

Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidik.

“Melalui persidangan ini kami berharap seluruh tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara tetap terjamin,” kata Irman.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan kegiatan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang dilakukan oleh Gabriel untuk dijual kembali. Atas peristiwa tersebut, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon.(*)