KPU Buka Suara soal Putusan MK, Ungkap Dasar Pemeriksaan Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU menyatakan menghormati putusan tersebut, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam persidangan.

Dalam siaran pers pada 7 Oktober 2026, KPU menegaskan tetap bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

“KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian ditegaskan KPU dalam keterangan resminya kepada masyarakat.

Perhatian publik terutama tertuju pada proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

KPU menjelaskan, verifikasi pencalonan pada saat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahan yang berlaku.

“Dalam tahapan pencalonan, KPU tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur,” tegas KPU.

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menyebut menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai salah satu dasar penilaian administratif saat proses verifikasi.

Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan disertai Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019.

Menurut KPU, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan ketika pemeriksaan administratif berlangsung.

“Asas praduga keabsahan berlaku selama keputusan administratif belum dibatalkan pihak yang berwenang,” jelas KPU.

Dalam melakukan pemeriksaan, KPU mempertimbangkan kewenangan kementerian yang menerbitkan dokumen, keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut dalam proses verifikasi pencalonan sebelumnya.

KPU menyebut dokumen yang sama pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 dan pada saat itu belum dibatalkan.

KPU juga menyatakan bahwa ketika verifikasi Pilpres 2024 berlangsung, tidak terdapat lembaga atau instansi yang secara resmi membatalkan dokumen penyetaraan tersebut.

Selain itu, KPU mengungkapkan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu selama tahapan pencalonan.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 42 ayat (2), mengatur mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.

“Pada saat pemeriksaan, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan,” kata KPU dalam keterangan tertulisnya.

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi kepada partai politik pengusul maupun instansi yang berwenang ketika proses verifikasi berlangsung.

KPU menegaskan bahwa penilaian penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian di bidang pendidikan. Sementara itu, verifikasi dokumen pencalonan merupakan tanggung jawab KPU.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar KPU menggunakan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, KPU menyatakan mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa setiap dokumen persyaratan pencalonan secara berlapis.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegas KPU.

KPU juga menyatakan tetap menghormati kewenangan lembaga lain sesuai UUD 1945, sembari memberikan penjelasan mengenai proses administrasi berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(waw)

Berita Terkait

Investor Daily Summit 2026 Angkat Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Ikuti Forum
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Antisipasi Perubahan Dunia Kerja
Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi
PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Hari Pertama Tayang, “Warga Rusun 609” Tuai Respons Positif Penonton
Gloria Jessica dan Ade Govinda Rilis Album Perdana “Blue.” Setelah Delapan Tahun
Afriansyah Noor: Sukses Pemagangan Luar Negeri Tak Cukup Diukur dari Jumlah Peserta
Tongkat Komando Polri Berganti, Suyudi Ario Gantikan Sigit

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Angkat Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Ikuti Forum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

KPU Buka Suara soal Putusan MK, Ungkap Dasar Pemeriksaan Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Antisipasi Perubahan Dunia Kerja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39 WIB

PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru

Bekasi

Bangli Berdiri di Lahan PJT II Dibongkar Pemkot Bekasi

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:45 WIB