Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Menjelaskan cara mudah serah terima PSU

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – KOTABEKASI, Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Menjelaskan cara mudah serah terima PSU izin terhadap aset lahan fasum (Fasilitas Umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Untuk para pengembang perumahan dan permukiman.

Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial harus memahami alur skema perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Penyediaan PSU oleh pengembang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan yang merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terimakan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah.

Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.

Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80% atau terjual max 50 % dari total hunian yg direncanakan.

Ada 2 (dua) kriteria persyaratan dlm penyerahan PSU antara lain :

1. kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK
2. PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara sesuai peruntukannya.

Syarat serah terima, yaitu terpenuhinya :

1. data Administrasi (berupa identitas pengembang)
2. data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)

Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan.(**)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial
Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga
Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026
Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi
Komisi VIII DPR RI Tinjau Sentra Pangudi Luhur Bekasi, Soroti Pelayanan dan Bansos
Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan
Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:35 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:10 WIB

Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi

Berita Terbaru