BSKDN Segera Rilis Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Seluruh Indonesia

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merilis hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) seluruh daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu, BSKDN juga menjaring masukan berbagai pihak terkait draf Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang hasil pengukuran IPKD. Upaya tersebut dilakukan guna menyempurnakan draf SK Mendagri tersebut.

“Kami harap saran dan masukan dari berbagai pihak dapat membantu kami menyempurnakan draf SK Mendagri tentang pengukuran IPKD ini,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (PKDD) BSKDN Abas Supriyadi dalam keterangannya di Kantor BSKDN, Kamis (30/11/2023).

Pengukuran IPKD merupakan upaya yang penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dia menjelaskan, masa sanggah penginputan data IPKD tahun 2023 telah ditutup. Pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah daerah yang masih melakukan kesalahan dalam penginputan IPKD.

Setelah masa sanggah berakhir, Abas mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan proses validasi yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) guna menghasilkan penilaian yang akurat. “Kalau masih ada daerah yang belum memperbaiki (penginputan IPKD) risikonya ditanggung masing-masing daerah, kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan waktu sanggah yang cukup,” terang Abas.

Abas mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi mandiri secara berkala terkait penginputan data IPKD tahun ini. Jika belum memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan, daerah harus memastikan tahun berikutnya kesalahan serupa tidak boleh terulang kembali. Dengan demikian, hasil pengukuran IPKD bisa mengalami peningkatan.

“Kekurang-kekurangan (data) IPKD yang tahun ini belum dilengkapi, tahun berikutnya harus dilengkapi dengan tertib. Perlu kita ingat bahwa daerah yang memiliki pengelolaan keuangan yang baik akan lebih mudah mewujudkan kemandirian ekonomi dan pemerintahan daerah yang berkualitas,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Selaras Kebijakan Pusat, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Perluas Akses Perbankan Masyarakat
Hemat Pelesiran ke Jogja: Cara Naik Kereta Api Rute Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu
Tembus Pasar Internasional! Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Unggulan Lampung Unjuk Gigi di IN2HCC
Ajak Pendengar Bernostalgia ke Masa Sekolah, Mende Meluncurkan Single “Cerita Cinta”
Danantara Indonesia CX100 Award 2026: IAS Group Terpilih Peroleh Penghargaan Tingkat Nasional
Berhasil Sulap Zakat Jadi Produktif! Gubernur Mirza Raih Penghargaan Grand BAZNAS Awards 2026
Warnai Industri Musik Tanah Air, The KIM’5 Ungkap Cerita Kesetiaan Lewat Debut Single “KAMU”
Menuju Indonesia Emas 2045, Prof. Edy Tegaskan Kolaborasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Adalah Harga Mati

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Selaras Kebijakan Pusat, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Perluas Akses Perbankan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hemat Pelesiran ke Jogja: Cara Naik Kereta Api Rute Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Tembus Pasar Internasional! Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Unggulan Lampung Unjuk Gigi di IN2HCC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Ajak Pendengar Bernostalgia ke Masa Sekolah, Mende Meluncurkan Single “Cerita Cinta”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Danantara Indonesia CX100 Award 2026: IAS Group Terpilih Peroleh Penghargaan Tingkat Nasional

Berita Terbaru