Kemendagri: Penyusunan RUU Kabupaten/Kota Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/9/2024).

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresisi kinerja DPR RI dan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi. Pengesahan 79 UU ini menunjukkan kinerja DPR RI yang amat produktif, efektif, dan efisien.

Pemerintah menyambut baik lantaran UU tersebut memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini karena 79 UU ini didasarkan pada landasan konstitusi yang sah saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasca-amandemen.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI, dan DPD RI khususnya Badan Legislasi DPR RI, dan Komite I DPD RI, seluruh tim panitia antarkementerian, masyarakat, dan media atas perhatian dan dukungannya terhadap pembahasan 79 RUU Kabupaten/Kota, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, penyusunan 79 RUU Kabupaten/Kota merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi pada 79 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah.

“Sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, dan bahkan multilanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Mendagri mengungkapkan, proses penyusunan 79 RUU ini berlangsung efektif dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat. Keterbukaan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat setiap provinsi, pengambilan prakarsa DPR RI dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan draf RUU berisi substansi yang tepat sesuai aspirasi dan aturan hukum yang berlaku merupakan prestasi tersendiri dari DPR RI.

Kesiapan atas inisiatif DPR RI ini membuat pemerintah mudah untuk memahami filosofi, aspek formal, dan substansi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan juga berlangsung sangat lancar karena adanya kesamaan pendapat secara umum di antara Komisi II DPR RI, Tim Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin), Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI.

“Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan sebagai ciri demokrasi yang membuka ruang perbedaan pendapat, namun semua perbedaan hampir semuanya dapat dicapai titik kesepakatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diundangkan tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Berikutnya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Timur.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total
Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit
Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi
PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Menaker Kunjungi Peserta TIH, Dorong Produk Unggulan Naik Kelas
Program Gentengisasi, Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk dari Purwakarta
Tinjau BSPS di Purwakarta, Mendagri Tito Pastikan Program Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39 WIB

PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru