Pemerintah Umumkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur, Sesuai Keputusan Presiden

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Mendagri menyampaikan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Hari Libur Nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total
Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit
Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi
PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Menaker Kunjungi Peserta TIH, Dorong Produk Unggulan Naik Kelas
Program Gentengisasi, Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk dari Purwakarta

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Berita Terbaru

Yogyakarta

WJNC 2026 Berlangsung, KAI Pastikan Operasional KA Normal

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:36 WIB