Henry Philips Siap Pledoi Kasus Sengketa Rumah Kemayoran, Menuntut Keadilan atas Tanah Warisan

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Henry Philips menghadapi gugatan hukum atas rumah yang telah dihuni keluarganya sejak 1952. Wartawan sekaligus pengacara ini berjuang mempertahankan haknya setelah rumahnya dirampas oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Henry mengungkapkan, rumah di Jalan Kebon Kosong 1, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan peninggalan orang tuanya, Hendrik Oskar Korengkeng. Namun, sejak 2017, sekelompok orang mengaku sebagai ahli waris Masirah datang dan menyatakan bahwa mereka memiliki SHM Nomor 483 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 28 Mei 2003.

“Dalam persidangan terungkap, mereka tidak tahu alas hak kepemilikan dari Masirah maupun dasar penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Henry, Senin (11/3).

Meski mempertanyakan keabsahan sertifikat, Henry justru dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Setelah enam tahun bergulir, kasusnya dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Juli 2024 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan mendakwanya dengan tindak pidana masuk secara paksa ke rumah orang lain. “Jaksa menuntut saya enam bulan penjara,” katanya. Henry menilai dakwaan itu tidak berdasar karena rumah tersebut telah ditempati keluarganya selama 73 tahun.

Henry pun melawan dengan menggugat perdata ahli waris Masirah di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, sebelum putusan keluar, ia sudah menghadapi proses pidana.

Indikasi Kejanggalan

Kuasa hukum Henry, Rusda Mawardi, menyebut banyak kejanggalan dalam penerbitan SHM 483. “Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilampirkan tidak sesuai dengan objek tanah dalam sertifikat,” ujarnya.

Selain itu, sertifikat tidak mencantumkan nomor RT/RW yang jelas, berbeda dengan alamat rumah Henry di RT 015/RW 01. “Tidak ada bukti penguasaan fisik objek lahan oleh pemohon sertifikat serta surat pernyataan bahwa tanah itu tidak dalam sengketa,” lanjut Rusda.

Rusda mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN serta Dewan Pengawas Mahkamah Agung. Ia juga berencana mengirim surat kepada Presiden untuk meminta perhatian terhadap kasus ini.

Sementara itu, Henry dijadwalkan membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/3), dengan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar. Ia berharap pengadilan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukannya. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial
Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga
Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026
Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi
Komisi VIII DPR RI Tinjau Sentra Pangudi Luhur Bekasi, Soroti Pelayanan dan Bansos
Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan
Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:35 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:10 WIB

Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi

Berita Terbaru