Proses Mutasi Kendaraan Kini Libatkan Dua Samsat, Simak Langkah-langkahnya

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Prosedur dan persyaratan mutasi kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian pada Juni 2025. Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau untuk memahami tahapan baru ini agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Mutasi kendaraan diperlukan ketika alamat pemilik pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak lagi sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru. Proses ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan dan melibatkan dua wilayah administrasi: Samsat asal dan Samsat tujuan sesuai domisili pemilik yang baru.

Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan mutasi. “Seluruh tahapan dapat dilakukan secara mandiri dengan membawa dokumen asli dan fotokopi,” ujar petugas pelayanan Samsat Jakarta Timur, Selasa (3/6/2025).

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan mutasi kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani penjual

  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru

  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung jika diminta

Prosedur Mutasi Keluar

Mutasi keluar kendaraan diawali dari kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Tahapan yang harus dilalui antara lain:

  1. Datangi Samsat sesuai alamat pada STNK

  2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin dan rangka)

  3. Serahkan dokumen ke petugas cek fisik dan lakukan fotokopi sesuai arahan

  4. Isi formulir fiskal dan lunasi tunggakan pajak (jika ada)

  5. Serahkan berkas ke loket mutasi dan ambil surat jalan untuk mutasi ke daerah tujuan

Prosedur Mutasi Masuk

Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tujuan sesuai domisili baru. Alur yang ditempuh adalah:

  1. Cek fisik ulang kendaraan dan serahkan seluruh dokumen serta surat jalan

  2. Isi formulir mutasi dan bayar biaya cabut berkas

  3. BPKB asli akan ditahan sementara; pemilik diberi surat pengantar untuk pengambilan di Polres

  4. Ambil STNK dan pelat nomor baru setelah proses selesai

Penyesuaian prosedur ini bertujuan menyederhanakan alur pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan secara nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kendaraan demi kepatuhan hukum dan kemudahan administrasi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru