Kamis, 24 Juli 2025

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Jabaroke)
Berikut rincian skema COB dan kebijakan terbaru:
Jenis peserta: Hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.
Jenis layanan: Berlaku untuk layanan rawat jalan eksekutif dan rawat inap kelas VIP.
Sumber pembayaran tambahan:
Mandiri (biaya pribadi peserta),
Perusahaan tempat bekerja,
Asuransi kesehatan tambahan (swasta).
Batas maksimal manfaat tambahan: Rp400.000.
Syarat utama: Harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Peserta kelas 1 BPJS ingin naik ke kelas VIP:
BPJS Kesehatan menanggung 75 persen biaya.
Asuransi tambahan menanggung hingga 125 persen sisanya.
Sistem sebelumnya: INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups).
Sistem baru: i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups), yang akan mulai diterapkan secara bertahap.
Manfaat dari i-DRG:
Dasar penghitungan klaim akan lebih presisi berbasis diagnosis.
Total plafon manfaat bisa mencapai hingga 250 persen dari standar biaya i-DRG, gabungan dari BPJS dan asuransi swasta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti: “Sekarang peserta kelas 1 dan 2 sudah bisa naik kelas layanan, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.”
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono: “i-DRG akan jadi standar klaim nasional, memungkinkan manfaat layanan lebih besar dan akuntabel.”
Dengan skema COB dan transisi sistem klaim ini, peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dalam sistem jaminan sosial. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB
PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing GlobalJumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara HukumMinggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 PersenSabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini SyaratnyaSabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di DukcapilBerita Terbaru

Banten
Kawal Transparansi Anggaran: Gubernur Andra Soni dan Kejati Banten Perkuat Pengawasan Pembangunan
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:21 WIB

Yogyakarta
Hadiri Jogja Annual Art Market #18, Ganjar Pranowo Soroti Peran Seniman di Era AI
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:15 WIB

Yogyakarta
Uji Kelayakan Sanitasi Lingkungan: Tim Pusat Evaluasi Capaian Kesehatan Masyarakat Sleman
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:06 WIB

Bekasi
Warga Kota Bekasi Bisa Akses 32 Ribu Lebih Lowongan Kerja melalui Aplikasi Nyari Gawe
Senin, 26 Okt 2026 - 21:50 WIB


