Sabtu, 2 Agustus 2025

Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk (Dok)
Perubahan nama diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Pasal 1 angka 17 UU No. 14/2013 yang mencakup perubahan nama sebagai salah satu kejadian yang dicatatkan dalam administrasi kependudukan. Beberapa alasan umum pengajuan perubahan nama adalah penambahan nama marga atau perubahan lainnya.
Persyaratan Sidang Pengadilan: Pemohon perubahan nama yang tidak berkaitan dengan kesalahan penulisan harus melalui sidang pengadilan. Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 mengatur bahwa perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Syarat Pengajuan Sidang: Pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti:
Surat permohonan
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Fotokopi Akta Nikah bagi yang sudah menikah
Surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit
Surat keterangan dari kelurahan/desa
SKCK (untuk yang dewasa)
Dokumen lain yang relevan seperti ijazah dan paspor.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal dan pemohon dapat mengajukan minimal dua orang saksi untuk mendukung alasan perubahan nama. Jika persyaratan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan yang digunakan untuk melanjutkan proses perubahan nama di Dinas Dukcapil.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Salinan penetapan pengadilan
Kutipan akta pencatatan sipil (seperti akta kelahiran)
KK dan KTP terbaru
Dokumen perjalanan bagi orang asing
Proses Pengajuan ke Dukcapil:
Pemohon harus mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa dokumen lengkap.
Mengisi Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta.
Proses perubahan nama di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan memerlukan beberapa langkah administratif yang melibatkan pengadilan dan Dinas Dukcapil. Pemohon diharapkan mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses dapat berjalan lancar. (ihd/ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB
PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing GlobalJumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara HukumMinggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 PersenSabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini SyaratnyaSabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di DukcapilBerita Terbaru

Palembang
Selasa, 27 Okt 2026 - 10:05 WIB

Palembang
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:57 WIB

Banten
Respons Cepat Aduan Kekerasan Anak: Pemprov Banten Siapkan Sistem Pemantauan Real-Time
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:42 WIB

Banten
Kawal Transparansi Anggaran: Gubernur Andra Soni dan Kejati Banten Perkuat Pengawasan Pembangunan
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:21 WIB

Yogyakarta
Hadiri Jogja Annual Art Market #18, Ganjar Pranowo Soroti Peran Seniman di Era AI
Selasa, 27 Okt 2026 - 09:15 WIB


