Sertifikasi Halal Dinilai Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Konsumen UMKM
JABAROKENEWS.COM, Tangerang – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Tinawati Andra Soni mengajak para pelaku Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) untuk ikut dalam sertifikasi halal. Sertifikasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat kepercayaan konsumen.
“Produk-produk yang dihasilkan hari ini sudah semakin baik, kreatif dan memiliki potensi besar untuk berkembang lebih luas,” kata Tinawati usai menghadiri kegiatan “Meningkatkan Kualitas Produk UP2K Melalui Sertifikasi Halal” di Aula Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi (Gelari Pelangi) menjadi kontribusi PKK di tengah masyarakat. Menurutnya, PKK tidak hanya mendukung ketahanan keluarga, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian melalui usaha kecil yang dijalankan oleh ibu rumah tangga.
“Karena itu, peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi halal menjadi langkah penting agar produk kita semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar,” katanya.
Tinawati berharap, produk-produk UP2K dari Provinsi Banten semakin maju, dikenal luas, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga. Selain itu, melalui kolaborasi, terwujud ruang belajar sekaligus wadah saling menguatkan antara kader PKK dan pelaku usaha di Provinsi Banten.
“Sehingga PKK dapat terus menjadi penggerak pemberdayaan masyarakat yang dekat, hangat, dan dirasakan manfaatnya oleh warga Banten,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) Hadi Susilo mengatakan, sertifikasi halal penting bagi pelaku UMKM. Seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Artinya semua produk binaan UP2K juga harus bersertifikat halal ketika diperjualbelikan,” katanya.
Sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha sehingga lebih dipercaya dan diterima konsumen. Keberadaan label halal dapat memperluas jaringan pemasaran produk, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Dengan adanya label halal tentu ini menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” katanya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Rismawati Maesyal Rasyid mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat, terutama terkait informasi persyaratan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Kader PKK di tingkat kabupaten pun menjadi lebih mengerti tentang pentingnya sertifikasi halal.
“Semoga dengan adanya acara ini, kader PKK baik di tingkat desa yang mengikuti kegiatan dan mempunyai produk-produk UMKM semakin paham tentang sertifikat halal dan seluruh produknya dapat memiliki sertifikat halal,” ujarnya.(lsi)
Sumber : Adpim

