Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Tunggakan Lima Tahun Cukup Bayar 1,5 Tahun

JABAROKENEWS.COM, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai sekarang hingga 31 Agustus 2026. Program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar PKB selama satu setengah tahun, yang terdiri dari satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan. Sementara itu, ketentuan terkait biaya SWDKLLJ akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kanwil Jasa Raharja Lampung.

Selain itu, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh diskon mulai dari 5 persen hingga 25 persen sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar PKB, sedangkan diskon lebih besar diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pembayaran pajak di wilayah Lampung. Besaran diskon meningkat hingga 25 persen untuk kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang memenuhi syarat tersebut.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi dalam daerah juga memperoleh insentif berupa potongan PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Program ini juga mencakup pembebasan denda PKB serta penghapusan pajak progresif. Masyarakat bahkan dapat melakukan pembayaran pajak hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan. Perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan dapat dilakukan di seluruh Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru. Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta aplikasi digital e-Signal dan e-Samdes.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan ini. Program tahun 2026 disebut sebagai bentuk toleransi bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti program pemutihan sebelumnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa pada tahun depan tidak akan ada lagi program pemutihan serupa, sehingga masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya guna menghindari risiko penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain menjadi momentum bagi wajib pajak yang menunggak, program ini juga menjadi yang pertama kalinya memberikan penghargaan kepada kendaraan yang taat pajak melalui diskon hingga 25 persen, sekaligus memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah.(REL)

Sumber : Adpim