Afriansyah Noor Dorong Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Informal

JABAROKENEWS.COM, Bogor — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyoroti masih tingginya kerentanan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) di Indonesia. Padahal, kelompok ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional, tetapi belum sepenuhnya menikmati perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan akses terhadap rumah layak.

Menurut Afriansyah, persoalan itu tidak bisa dianggap kecil karena menyangkut rasa aman pekerja dan keberlangsungan hidup keluarganya. Ketika perlindungan kerja belum terjangkau dan biaya tempat tinggal masih membebani, pekerja informal menjadi kelompok yang paling mudah terdampak saat menghadapi risiko sosial maupun tekanan ekonomi.

“Pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh fasilitas kesejahteraan. Akses terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan kepemilikan rumah yang layak masih belum optimal. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan dibanding pekerja formal,” kata Afriansyah Noor di Kabupaten Bogor, dalam keterangan pers Biro Humas, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, negara hadir memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Sosial Nasional. Di antaranya melalui jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM) bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Namun, manfaat program itu dinilai belum dirasakan secara optimal oleh pekerja informal. Salah satu penyebabnya adalah tingkat kepesertaan yang masih relatif rendah. Di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan atau masih mengira bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal dan pekerja di perusahaan.

Selain perlindungan kerja, Afriansyah juga menyoroti akses terhadap rumah layak sebagai persoalan penting dalam kesejahteraan pekerja informal. Menurut dia, akses pembiayaan perumahan masih menjadi tantangan besar, baik karena pendapatan pekerja informal yang tidak tetap maupun karena keterbatasan akses terhadap program pembiayaan perumahan itu sendiri.

Dalam sambutannya, ia mengingatkan adanya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu bantuan pembiayaan perumahan berupa subsidi bunga KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program itu, masyarakat bisa memperoleh bunga KPR tetap sebesar 5 persen selama masa cicilan hingga 20 tahun.

Afriansyah berharap pekerja informal yang belum memiliki rumah dapat memanfaatkan program tersebut. “Kami ingin pekerja informal tidak hanya terlindungi saat bekerja, tetapi juga memiliki akses terhadap rumah layak. Kalau beban biaya kontrak rumah bisa dikurangi, maka kesejahteraan keluarga juga ikut meningkat,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan agar program perlindungan sosial ketenagakerjaan dan pembiayaan perumahan benar-benar menjangkau pekerja informal.(*)