Apresiasi Mitra, Gojek Bagikan Bonus Hari Raya hingga Rp1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Gojek menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang aktif dan berkontribusi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Pemberian bonus ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, tetapi menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung kesejahteraan mitra menjelang Idul Fitri.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, menyampaikan bahwa skema BHR disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan finansial perusahaan. “Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

Besaran Bonus Berdasarkan Kategori

Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama memperoleh bonus sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Mitra roda dua: Rp 900.000

  • Mitra roda empat: Rp 1.600.000

Selain itu, terdapat empat kategori lain, yakni Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, yang masing-masing menerima bonus dengan nominal berbeda berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka. Besaran BHR dalam kategori-kategori ini tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

“Pemberian BHR ini merupakan langkah nyata Gojek untuk memastikan mitra yang aktif dan berdedikasi mendapatkan apresiasi yang layak,” tambah Ade.

Penyaluran Bonus Mulai 22 Maret

BHR akan disalurkan kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Dengan mekanisme ini, Gojek memastikan distribusi bonus berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mitra yang terus berkontribusi dalam layanan transportasi daring.

Pemberian bonus ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan apresiasi tambahan kepada mitra driver menjelang perayaan hari raya keagamaan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru