Aturan Baru: Pemoretan Untuk KTP Bisa Diulang Sesuai Keinginan Pemohon

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan warga untuk memilih hasil foto terbaik pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena foto KTP kerap dianggap kurang representatif. Berikut ini ketentuan utama yang perlu diperhatikan pemohon KTP-el.

  1. Foto KTP Bisa Diulang
    Pemohon KTP-el kini memiliki hak untuk melihat hasil foto terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembuatan KTP. Jika hasil foto dianggap kurang sesuai, pemohon dapat meminta pengulangan hingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
  2. Proses Setelah Foto Disetujui
    Setelah foto disetujui, langkah berikutnya adalah perekaman sidik jari dan iris mata untuk melengkapi identitas biometrik pada KTP-el. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan pemohon.
  3. Syarat Penggantian Foto KTP
    Penggantian foto KTP-el juga diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti:

    • Pemohon mengalami perubahan penampilan, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab.
    • KTP-el rusak atau foto buram yang mengurangi kejelasan identitas.
  4. Dokumen Pendukung Penggantian Foto
    Bagi yang ingin mengganti foto KTP, cukup membawa beberapa dokumen penting ke Dinas Dukcapil terdekat, antara lain:

    • KTP-el lama
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Tidak diperlukan surat pengantar RT/RW untuk proses ini, memudahkan masyarakat dalam memperbarui identitas diri mereka.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan baru ini dapat diakses melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, yang secara aktif memberikan informasi terkait layanan kependudukan. (*)