Aturan Pindah Domisili: Dari Pelaporan ke Dukcapil hingga Syarat Ganti Alamat KTP

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Perpindahan tempat tinggal, termasuk ke rumah kontrakan, memunculkan pertanyaan mengenai keharusan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut bahwa tidak semua perpindahan mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan.

Meski tidak wajib mengganti dokumen saat pindah ke kontrakan, pelaporan tetap diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.

Berikut poin-poin ketentuan yang perlu diperhatikan warga yang pindah tempat tinggal, terutama ke rumah kontrakan:

1. Pindah ke Kontrakan Tak Wajib Ganti KTP dan KK
  • Penduduk yang pindah ke rumah kontrakan tidak wajib mengganti alamat pada KTP dan KK.

  • Namun, pelaporan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan tetap perlu dilakukan.

  • Penduduk akan dicatat sebagai penduduk nonpermanen.

2. Batas Waktu Tinggal Nonpermanen Maksimal Satu Tahun
  • Menurut Pasal 16 Permendagri No. 74 Tahun 2022, batas maksimal tinggal sebagai penduduk nonpermanen adalah satu tahun.

  • Bila melebihi batas waktu dan berniat menetap, warga wajib mengurus surat pindah ke Dukcapil daerah asal.

3. Ingin Ganti Alamat? Wajib Urus Surat Pindah
  • Jika penduduk ingin mengganti alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan, maka:

    • Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.

    • SKPWNI menjadi dasar penerbitan dokumen baru oleh Dukcapil daerah tujuan.

4. Perlu Izin dari Pemilik Kontrakan
  • Penduduk juga harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan.

  • Dokumen ini menyatakan bahwa alamat kontrakan dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.

5. Dasar Hukum
  • Ketentuan ini diatur dalam:

    • Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    • Pasal 16 menjelaskan tentang mekanisme pelaporan bagi penduduk nonpermanen.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaporan meski tidak berpindah secara permanen. “Lapor ke Dukcapil penting agar penduduk tetap tercatat secara administratif, meskipun tidak mengubah KTP atau KK,” kata Teguh, Rabu (11/6/2025).

Langkah ini penting agar penduduk tidak menemui hambatan dalam pengurusan administrasi ke depan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang berbasis data kependudukan. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru