BBNKB Kendaraan Bekas Nol Rupiah, Segera Perbarui Data Pemilik

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penghapusan ini berlaku untuk transaksi kendaraan bermotor bekas, bukan kendaraan baru dari dealer.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, Minggu (19/5/2025).

Berikut rincian aturan dan biaya terkait balik nama kendaraan bekas:

  1. BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas
    Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

  2. Berlaku untuk Penyerahan Kedua dan Seterusnya
    Transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.

  3. Pentingnya Balik Nama Sesuai Pemilik Asli
    Fatoni mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

  4. Manfaat bagi Asuransi dan Keamanan
    Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan korban kecelakaan.

  5. Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Biaya administrasi STNK

    • Biaya penerbitan pelat nomor baru dan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk memperbarui data kepemilikan secara sah, sehingga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mempercepat layanan publik, termasuk dalam klaim asuransi dan identifikasi kecelakaan lalu lintas. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru