BPJS Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Cek Perubahan Layanan di Rumah Sakit

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan standar layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

3.113 Rumah Sakit Wajib Terapkan KRIS

Menkes menyebut, dari total 3.228 rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit akan mengimplementasikan KRIS. Sisanya, 115 rumah sakit tidak diwajibkan mengikuti program ini.

“Untuk KRIS, dari 3.113 rumah sakit ini, sebagian besar rumah sakit pemerintah, sedangkan rumah sakit swasta jumlahnya lebih sedikit,” kata Budi Gunadi.

12 Standar Fasilitas KRIS

Penerapan KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan rawat inap, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Ayat 1. Berikut rinciannya:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara yang memadai.
  3. Pencahayaan ruangan sesuai standar kesehatan.
  4. Kelengkapan tempat tidur, termasuk matras dan sprei yang layak.
  5. Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan rasio tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan dikontrol untuk kenyamanan pasien.
  7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur diperhatikan.
  9. Tirai atau partisi antara tempat tidur untuk privasi pasien.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  11. Standar aksesibilitas kamar mandi bagi pasien berkebutuhan khusus.
  12. Outlet oksigen tersedia di setiap ruang perawatan.

Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dalam menyeimbangkan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari revisi ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa membedakan kelas perawatan. (ihd/ihd)