BSKDN Susun Pedoman untuk Hasilkan Rekomendasi Strategi Kebijakan yang Berkualitas

JABAROKE.COM – Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun pedoman untuk menghasilkan rekomendasi strategi kebijakan yang berkualitas. Hal itu dilakukan salah satunya dengan mengkaji ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi BSKDN mengharuskan adanya penyesuaian. Dengan perubahan ini, BSKDN bertugas melakukan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Rekomendasi itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun lintas komponen Kemendagri.

“Dengan adanya pergeseran ini, secara sederhana kita bisa katakan bahwa BSKDN saat ini adalah melakukan fungsi pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan menjadi strategi kebijakan,” ujarnya di Aula BSKDN Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dia juga menjelaskan, saat ini BSKDN memiliki sejumlah indeks untuk mengukur kinerja pemerintah daerah (Pemda), seperti Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Indeks-indeks tersebut dapat dijadikan dasar penyampaian rekomendasi strategi kebijakan untuk melakukan pembenahan.

Yusharto menambahkan, dengan indeks tersebut pihaknya dapat mengetahui daerah mana saja yang berkinerja baik maupun yang kurang baik. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengukuran itu, Kemendagri nantinya dapat melakukan fasilitasi atau asistensi terhadap daerah untuk meningkatkan kinerja dalam aspek-aspek yang dinilai masih rendah.

“Ujungnya kita akan memberikan rekomendasi kepada Bapak Menteri yang bentuknya itu policy brief untuk mengatasi permasalahan,” katanya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri