Cegah Pencemaran, DLH Kota Bekasi Edukasi 80 Pelaku Usaha Soal Pengelolaan Limbah

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

JABAROKENEWS.COM, Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha/kegiatan yang berada di DAS Kali Bekasi, Selasa 06 Mei 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan diikuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi serta 80 usaha/kegiatan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.

Narasumber yang menyampaikan materi adalah Jafung Ahli Madya KLH/BPLH dan Kabid PPKLHPH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap usaha/kegiatan agar dapat mengendalikan air limbah, emisi dan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi serta kepatuhan terhadap kewajiban dalam Dokumen Lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan di bidang lingkungan hidup, diantaranya adanya penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif serta integrasi penerapan instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kiswatiningsih menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menunjang capaian IKLH Jawa Barat dan Kota Kabupaten yang dilintasi DAS Kali Bekasi. Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi. Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya. (Sya) (mms/Diskominfostandi)

Sumber : PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial
Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga
Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026
Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi
Komisi VIII DPR RI Tinjau Sentra Pangudi Luhur Bekasi, Soroti Pelayanan dan Bansos
Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan
Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:35 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:10 WIB

Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi

Berita Terbaru