Ditjen Bina Adwil Kukuhkan Redkar Kota Bandung Tingkatkan Layanan Masyarakat

JABAROKE.COM – Bandung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengukuhkan 1.500 Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah maupun menangani kebakaran.

“Saya berharap pengukuhan Redkar ini merupakan pesan kuat bahwa Pemerintah Kota Bandung siap dalam melakukan penanggulangan kebakaran. Sekaligus merupakan sebuah upaya pencegahan kebakaran dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Amran, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan, keberadaan Redkar sangat penting dalam menanggulangi kebakaran. Dalam menghadapi kebakaran, Redkar harus memegang prinsip mengutamakan pencegahan, sehingga memperkecil kerugian. Di samping itu, sifat kesukarelaan harus disadari dengan baik oleh para Redkar. Sebab ini merupakan kekuatan bahwa dalam menghadapi ancaman kebakaran ada kebersamaan antara petugas dan masyarakat.

“Sehingga diharapkan adanya sebuah kolaborasi yang saling menguatkan dalam penanggulangan kebakaran,” jelas Amran.

Selain itu, Amran berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar serius dalam melakukan berbagai upaya pencegahan kebakaran.

“Kepada Pemkot Bandung, kami minta agar Redkar mendapatkan prioritas anggaran terutama dicukupi sarprasnya, serta diperhatikan pembinaannya. Ke depan, saya berharap Redkar menjadi garda terdepan dalam mendukung Dinas Damkar mencapai target response time 15 menit,” pungkas Amran.

Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada Kota Bandung sebagai daerah pelopor pembentukan Redkar di Provinsi Jawa Barat.

Sebagai informasi, pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pejabat Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Bandung.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri