Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar FGD Strategis untuk Perbaikan Administrasi Pajak Daerah

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah, yang meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam sambutannya, menyatakan acara ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Selain itu acara ini merupakan momentum penting untuk menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah, agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri tersebut,” jelas Maurits.

Maurits menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, khususnya dalam hal administrasi pembayaran.

“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

Maurits menambahkan, penyesuaian ini perlu dilakukan terkait pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang telah berlangsung sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi PKB dan BBNKB. Rencananya, Permendagri ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Pada saat ini rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, berada di Menteri Keuangan untuk dilakukan proses penandatanganan,” ujar Maurits.

Dalam kesempatan ini, Maurits juga merinci materi dan substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kemudian, ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang dan sinergi pemungutan opsen. Berikutnya, format dan bentuk dokumen,” kata Maurits.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total
Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit
Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi
PVN 2026 Batch 6 Dibuka, Kemnaker Dorong Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Menaker Kunjungi Peserta TIH, Dorong Produk Unggulan Naik Kelas
Program Gentengisasi, Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk dari Purwakarta

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Mendagri Dorong Rotasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Berita Terbaru

Yogyakarta

Amankan WJNC 2026, Polresta Yogyakarta Kerahkan 400 Personel

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:38 WIB