Gubernur Arinal Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Pelantikan Aswarodi yang juga
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Ia meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Gubernur Arinal juga meminta untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pemprrov Lampung Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, ASN Diminta Jadi Teladan
Lampung Begawi x SigerFest 2026 Berakhir, Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah
Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat
Dorong Hidup Sehat, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Nasional
Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas, Ekonomi Lampung Ditargetkan Tumbuh Lebih Cepat
Pemprov Lampung-KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dan Berkeadilan
Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa
Pemprov Lampung dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Percepatan Bedah Rumah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

Pemprrov Lampung Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, ASN Diminta Jadi Teladan

Minggu, 20 September 2026 - 22:09 WIB

Lampung Begawi x SigerFest 2026 Berakhir, Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Minggu, 20 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 20:44 WIB

Dorong Hidup Sehat, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 09:07 WIB

Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas, Ekonomi Lampung Ditargetkan Tumbuh Lebih Cepat

Berita Terbaru