Gubernur Arinal Serahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Lampung Barat dan Pj. Bupati Tulang Bawang
JABAROKE.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepada Nukman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang di Balai Keratun Lt. 3 Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (18/12/2023).
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat bertugas kembali kepada Saudara Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dan Saudara Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang,” ujar Arinal.
Arinal meminta agar kepercayaan dan amanat yang telah diberikan tersebut harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Lampung Barat maupun Tulang Bawang.
“Potensi pada 2 wilayah ini cukup besar,” katanya.
Ia mengatakan seperti pada pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lampung Barat yang mengalami peningkatan sebesar 2,58%, dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan.
Lalu angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar sebesar 2,10% dan IPM sebesar 68,39.
“Maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 harus dapat diwujudkan oleh Pj Bupati Lampung Barat,” ujarnya.
Kemudian, terhadap Kabupaten Tulang Bawang dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56.
“Maka optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga harus dapat direalisasikan oleh Pj Bupati Tulang Bawang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arinal meminta Bupati, Walikota, dan Pj Bupati maupun pimpinan instansi pemerintah di Provinsi Lampung untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.
“Ketentuan peraturan perundang-undangan, telah menyusun rambu-rambu yang harus kita patuhi bersama salah satunya jaga netralitas Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Ia juga mendorong para Bupati, Pj Bupati dan Walikota untuk menyikapi dan mengimplementasikan kedalam bentuk program-program kerja yang nyata di daerah terhadap Prioritas RPJMN yang telah ditetapkan melalui arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
Meliputi, penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan serta peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Selanjutnya, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
“Lalu pembangunan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana maupun perubahan iklim, penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik,” katanya.
Terakhir, Arinal mengajak Pj Bupati Lampung Barat dan Pj Bupati Tulang Bawang untuk terus melaksanakan tugas dengan optimal demi mewujudkan Lampung Berjaya.
“Rakyat sejahtera Lampung pasti berjaya,” pungkasnya
Dalam acara ini, turut pula diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Zelda Naturi Nukman sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Lampung Barat dan kepada Herlinawati Qudrotul sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang.
SK tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal diwakili Ketua Bidang I Mamiyani Fahrizal.(Rian)
Sumber: Adpim