Gubernur Banten: BBN II Nol Persen, Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni anjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. Bea balik nama kedua, secara nasional sudah dihapus.

Di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Andra Soni juga mengatakan Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Dikatakan, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.

“Cleansing (kerapihan) data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” sambungnya.

Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.

“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Selasa (8/4).

Dirinya menyampaikan untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK. Apabila data tersebut tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama.

“Dan itu juga sama dilakukan relaksasi dari pemerintah daerah ini bisa menjadi momen bahagia,” katanya.

Lebih lanjutnya, ia menegaskan jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Maka diharapkan dapat melalukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.

“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama,” imbuhnya.

Selain itu, ia meminta kepada wajib pajak yang akan melakukan balik nama untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya dokumen BPKB, STNK asli dan dokumen pendukung lainnya serta membawa fisik kendaraan yang sesuai dengan data tersebut.

“Kita bersama-sama berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan hal tersebut, kata Kombes Pol Leganek Mawardi, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten dapat ter-update.

“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pataka “Gawe Kuta Baluwarti” Diserahterimakan, Polda Banten Gelar Farewell Parade
Wagub Dimyati: Catur Mengajarkan Sinergi untuk Mencapai Tujuan Bersama
Pemprov Banten Perkuat Kompetensi dan Magang Industri bagi Lulusan SMK
Andra Soni Dorong Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Banten
Wagub Dimyati Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Banten di Hadapan Peserta Sespimti Polri
Hadapi Pergeseran Musim Hujan, Pemprov Banten Siapkan Modifikasi Cuaca
Wagub Banten: Penguatan Integritas Pendidikan Harus Dilakukan Bersama
Pemprov Banten Tetapkan Penguatan SDM dan Infrastruktur sebagai Prioritas 2027

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Pataka “Gawe Kuta Baluwarti” Diserahterimakan, Polda Banten Gelar Farewell Parade

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Wagub Dimyati: Catur Mengajarkan Sinergi untuk Mencapai Tujuan Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Banten Perkuat Kompetensi dan Magang Industri bagi Lulusan SMK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Andra Soni Dorong Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Banten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Wagub Dimyati Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Banten di Hadapan Peserta Sespimti Polri

Berita Terbaru