Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Tutup Latsarmil Komcad ASN K/L, Mendagri Dorong Penguatan Bela Negara dan Profesionalitas
Daerah Berprestasi Regional Papua Raih Penghargaan dari Kemendagri
Eliminasi TBC di Jawa, Wamendagri Wiyagus Perkuat Kolaborasi Daerah
Era Disrupsi Menuntut Adaptasi, Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Responsif
Kriyanusa 2026 Jadi Panggung Kriya Bekasi, Dekranasda Usung Konsep Berkelanjutan
Kriyanusa 2026 Jadi Panggung Kriya Lampung, Batin Wulan Dorong Produk Lokal Mendunia
Indonesia Asri Society Resmi Berdiri, Bawa Gagasan Pembangunan Berkelanjutan
Teknisi Ponsel Dituntut Adaptif di Tengah Pesatnya Perkembangan Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:13 WIB

Tutup Latsarmil Komcad ASN K/L, Mendagri Dorong Penguatan Bela Negara dan Profesionalitas

Selasa, 29 September 2026 - 11:01 WIB

Daerah Berprestasi Regional Papua Raih Penghargaan dari Kemendagri

Selasa, 29 September 2026 - 10:54 WIB

Eliminasi TBC di Jawa, Wamendagri Wiyagus Perkuat Kolaborasi Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:48 WIB

Era Disrupsi Menuntut Adaptasi, Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Responsif

Senin, 28 September 2026 - 16:51 WIB

Kriyanusa 2026 Jadi Panggung Kriya Bekasi, Dekranasda Usung Konsep Berkelanjutan

Berita Terbaru