Kampanye Kotak Kosong, Langkah KPU untuk Memastikan Proses Demokratis di Pilkada 2024

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pilihan politik masyarakat mendapatkan ruang yang proporsional.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong sama dengan kampanye di daerah tanpa calon tunggal. “Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan pelaksanaan di daerah lainnya,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurutnya, KPU menghormati hak politik masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk mendukung kotak kosong. “Kami menjamin masyarakat bebas menentukan pilihan politiknya,” tambah Idham.

Namun, KPU menegaskan bahwa pendukung kotak kosong tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan. “Apapun bentuk kampanye pada hari tenang dan pencoblosan akan dilarang,” jelas Idham. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut.

Tahapan Pilkada 2024 telah disusun dengan detail, termasuk pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap proses Pilkada berlangsung demokratis dan inklusif, memberikan ruang bagi setiap pilihan politik, termasuk kampanye kotak kosong. (*)

Berita Terkait

Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Tangani TB di Pangandaran, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Lintas Sektor
Sekjen Kemendagri Tekankan Evaluasi Kebijakan Intervensi Harga Pangan di Daerah
Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital
Pemda NTB Didorong Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Minta Pemda Maluku Perkuat Efisiensi Belanja Pegawai
Kompetisi Antardaerah Didorong Jadi Penggerak Indonesia ASRI

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:08 WIB

Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 15:06 WIB

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Senin, 21 September 2026 - 14:08 WIB

Sekjen Kemendagri Tekankan Evaluasi Kebijakan Intervensi Harga Pangan di Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 19:51 WIB

Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital

Sabtu, 19 September 2026 - 19:43 WIB

Pemda NTB Didorong Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru