Kemendagri Perkenalkan Strategi Perpajakan untuk Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

An’an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, An’an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Presiden Beri Taklimat kepada 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Hadir
Wamendagri Ribka Haluk Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Wamendagri Bima Tekankan Paradigma Antisipatif dalam Penanganan Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Dorong Optimalisasi 6 SPM di NTT
Mendagri Tito Dorong Penguatan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Malinau
Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total
Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit
Harga Pangan Jadi Perhatian, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Presiden Beri Taklimat kepada 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Wamendagri Bima Tekankan Paradigma Antisipatif dalam Penanganan Bencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

TP Posyandu Pusat dan TP PKK Dorong Optimalisasi 6 SPM di NTT

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Mendagri Tito Dorong Penguatan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Malinau

Berita Terbaru