Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026)

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.(lsi)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Dinilai Sukses Benahi Tata Kelola Pemda, Mendagri Tito Karnavian Dianugerahi CNN Indonesia Awards 2026
Tingkatkan Kualitas SDM, Menaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2.000 Peserta di Cirebon
Kemnaker akan Selaraskan Pelatihan Vokasi dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Hilirisasi
Wamenaker Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Kampus Jembatani Kesenjangan Keterampilan Lulusan
Akselerasi Integrasi Data Nasional, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Registrasi Perlinsos Digital
Wamenaker Tegaskan Perempuan Harus Setara Akses Pelatihan dan Pekerjaan
Menaker Bagikan Lima Bekal Sukses Hadapi Persaingan Dunia Kerja kepada Siswa SMK
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 Dibuka hingga 11 November

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:03 WIB

Dinilai Sukses Benahi Tata Kelola Pemda, Mendagri Tito Karnavian Dianugerahi CNN Indonesia Awards 2026

Jumat, 6 November 2026 - 19:28 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Menaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2.000 Peserta di Cirebon

Jumat, 6 November 2026 - 18:56 WIB

Kemnaker akan Selaraskan Pelatihan Vokasi dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Hilirisasi

Jumat, 6 November 2026 - 16:09 WIB

Wamenaker Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Kampus Jembatani Kesenjangan Keterampilan Lulusan

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

Akselerasi Integrasi Data Nasional, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Registrasi Perlinsos Digital

Berita Terbaru

Kegiatan kuliah umum FH UMY yang turut mengundang Guru Besar ITS, Prof. Nur Aini Rakhmawati, S.Kom., M.Sc.Eng., Ph.D

Yogyakarta

AI dan Masa Depan Hukum: FH UMY Dorong Kolaborasi Teknologi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 12:26 WIB