Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Mudah Cek ETLE via HP

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Seiring perluasan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara di wilayah DKI Jakarta kini dapat melakukan pengecekan mandiri apakah kendaraan mereka terkena sanksi tilang. Fasilitas ini disediakan Kepolisian Daerah Metro Jaya guna meningkatkan transparansi dan kesadaran berlalu lintas.

Melalui situs resmi https://etle-pmj.id, masyarakat dapat mengakses informasi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tanpa harus menunggu surat tilang fisik.

Cara Cek Tilang Elektronik PMJ

Pengecekan mandiri dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan data kendaraan berupa:

    • Nomor polisi

    • Nomor rangka kendaraan

    • Nomor mesin kendaraan

  • Klik tombol “Cek Data”

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan: “No Data Available”

  • Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi:

    • Waktu dan lokasi pelanggaran

    • Jenis pelanggaran

    • Jenis kendaraan

    • Status pelanggaran

Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi elektronik antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat mengemudi

  • Melanggar marka jalan

Mekanisme Penindakan

  • Kamera ETLE dipasang di persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

  • Rekaman pelanggaran diidentifikasi secara otomatis oleh sistem.

  • Surat tilang dikirim ke alamat e-mail atau rumah pemilik kendaraan.

  • Notifikasi juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp (fitur terbaru).

Pembayaran Denda Tilang

  • Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA)

  • Tepat waktu membayar denda akan mencegah sanksi tambahan

  • Bukti pembayaran menjadi syarat sah kendaraan digunakan kembali

Efektivitas ETLE

Berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE memungkinkan penindakan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Selain mempercepat proses, sistem ini juga:

  • Mendorong kedisiplinan berlalu lintas

  • Mengurangi praktik pungutan liar

  • Meningkatkan akurasi dan objektivitas penindakan

Kesadaran berkendara yang aman dan tertib diharapkan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan kamera. Sebab, pelanggaran lalu lintas yang terlihat sepele dapat berujung pada kecelakaan fatal. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru