Kesejahteraan Guru Naik, Berikut Rincian Gaji ASN, PPPK, dan Honorer 2025

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan kesejahteraan guru yang akan mulai diberlakukan pada 2025. Kenaikan ini mencakup guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru non-ASN atau honorer.

Berikut rincian kebijakan dan dampaknya terhadap gaji guru:

  1. Guru ASN (PNS dan PPPK)
    • Tambahan kesejahteraan: 1 kali gaji pokok.
    • Contoh perhitungan: Guru PNS Golongan I dengan gaji terendah Rp1.685.700 akan menerima total Rp3.371.400 per bulan mulai 2025.
    • Guru PPPK Golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan menerima total Rp3.877.000 per bulan.
  2. Guru Honorer
    • Tunjangan profesi: Rp2 juta per bulan bagi yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    • Tunjangan ini di luar gaji pokok yang dibayarkan oleh sekolah masing-masing.
  3. Anggaran Kesejahteraan Guru 2025
    • Total anggaran: Rp81,6 triliun (naik Rp16,7 triliun dibanding tahun 2024).
  4. Program Sertifikasi dan Pendidikan Guru
    • Jumlah guru bersertifikat meningkat menjadi 1.932.666 orang (64,4%) pada 2025.
    • Pemerintah juga akan memberikan bantuan pendidikan kepada 249.623 guru non-ASN yang belum bergelar D4/S1. (*)