Konsisten Perkuat SDM Dukcapil, Pemprov Jateng Gelar Bimtek PIAK untuk ADB

JABAROKENEWS.COM – Salatiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Permadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Tekad ini diwujudkan dengan menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Hotel D’Emmerick, Salatiga, Jateng, Jumat (31/5/2024).

Sekretaris Dinas Permadesdukcapil Provinsi Jateng Nur Kholis mengatakan, Bimtek PIAK digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh administrator database (ADB) di Kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang ada di Jateng.

“Kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan sungguh-sungguh sehingga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan pelayanan kepada masyarakat di jajaran Dinas Dukcapil di seluruh wilayah Jateng,” kata Nur Kholis.

Selain narasumber dari Dinas Dukcapil daerah, Dinas Permadesdukcapil juga turut mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ditjen Dukcapil mengirimkan Tim Kerja yang diketuai oleh analis Dukcapil di Direktorat PIAK Fensi Felicia.

Selanjutnya, tenaga ahli Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Syafrizal Fauzi juga memberikan paparan terkait bidang PIAK, di antaranya terkait jaringan komunikasi data (jarkomdat), aplikasi SIAK Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta keamanan data dan jaringan. “Peran para ADB dalam pelayanan adminduk sangat penting dan tidak boleh melakukan kesalahan sedikit pun dalam sistem. Itu sebabnya pemahaman dan keahlian terhadap tata kelola SIAK Terpusat menjadi kunci,” kata Syafrizal.

Analis Dukcapil Subdit SIAK Fensi Felicia mempersilakan kepada seluruh peserta berkoordinasi ke tim pusat jika menemukan kendala yang terkait jarkomdat maupun aplikasi SIAK.

Sebelumnya, Direktur PIAK Handayani Ningrum mengatakan, tim teknis dan tenaga ahli Direktorat PIAK agar selalu siap membantu Dinas Dukcapil daerah. “Ini mengingat Subdit SIAK juga harus mampu memberikan konsultasi kepada Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, antara lain dalam pelaksanaan penerapan IKD,” kata Handayani Ningrum.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri