Mudah dan Murah! Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pembelian kendaraan bekas kini semakin mudah dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Meskipun demikian, pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

BBNKB II Kini Rp 0

Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas harus membayar pajak balik nama yang nilainya cukup besar. Namun, kini biaya tersebut sudah dihapuskan. Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, BBNKB II merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, yang wajib dilakukan agar kendaraan tercatat atas nama pemilik baru dan mempermudah pengurusan pajak serta administrasi kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • SKKP (notis pajak kendaraan)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai

Pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan E-KTP pemilik lama dalam proses ini, sehingga administrasi lebih mudah dilakukan.

Biaya yang Masih Berlaku

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, terdapat sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayar, yaitu:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

  • Biaya mutasi kendaraan (jika kendaraan berpindah provinsi)

  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya

Berikut rincian biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • PNBP STNK: Rp 100.000 (motor), Rp 200.000 (mobil)

  • PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)

  • PNBP BPKB: Rp 225.000 (motor), Rp 375.000 (mobil)

  • Biaya mutasi: Rp 150.000 (motor), Rp 250.000 (mobil)

Besaran Pokok PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi detail dapat dilihat pada lembar STNK di kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas tidak perlu khawatir soal bea balik nama yang mahal. Namun, tetap disarankan untuk menghitung biaya lain yang masih berlaku agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar. (Ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global
Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum
Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen
Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya
Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil
Skema COB Berlaku, Rawat Jalan Eksekutif Bisa Diakses Peserta BPJS
Gunakan Resep Dokter, Klaim Kacamata BPJS Bisa Dilakukan Dua Tahun Sekali
Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WIB

PERADI PROFESIONAL Fokus Bangun Advokat Berintegritas dan Berdaya Saing Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Otomatis Sistem Pemerintah Bisa Digugat Secara Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 14:31 WIB

Perpanjang SIM A dan C Cukup Satu Tes Psikologi, Hemat Biaya hingga 50 Persen

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Perpanjang SIM Online Dibuka 30 Hari Sebelum Habis, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:57 WIB

Tak Perlu Biaya, Begini Cara Ganti Nama di Dukcapil

Berita Terbaru