Pacar Gabriel Bersaksi di Sidang Praperadilan: Baru Tahu Isi Ulang Gas Portable Dilarang Setelah Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, JAKARTA — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7), sempat hening ketika kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis. Di hadapan hakim, ia menceritakan bagaimana adiknya yang hanya buruh pabrik di Cikarang kini kehilangan pekerjaan, sementara orang tua mereka di Balige, Tapanuli, jatuh sakit karena syok mendengar kabar penahanan.

Gabriel ditangkap 31 Mei 2026 karena mengisi ulang tabung gas portable dari LPG 3 kilogram. Satu tabung dijual Rp15 ribu. Keuntungan yang didapat, menurut keterangan keluarga, bahkan tidak sebanding dengan biaya bensin dan tenaga yang dikeluarkan.

Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum LBH Peradi Profesional hari itu justru semakin terlihat kriminalisasi terhadap Gabriel.

Winda, yang sudah berpacaran dengan Gabriel sejak tahun 2020 hingga saat ini bersaksi di bawah sumpah. Ia mengaku pernah berkunjung ke kosan Gabriel di Cikarang, terakhir pada April 2026 sebelum mereka naik gunung bersama dengan teman temannya. Di dalam kosan yang hanya satu petak itu, ia tidak pernah melihat alat pengisian gas portable, tumpukan tabung kosong, atau selang. Tidak pernah ada orang yang datang bertanya soal gas. Gabriel juga tidak pernah bercerita punya usaha atau mencari pelanggan.

“Saya baru tahu bahwa mengisi ulang gas portable itu dilarang setelah Gabriel ditangkap. Kami sama-sama kaget,” kata Winda. Ia menambahkan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap saat ditangkap. Setelah itu, ia di-PHK dan terancam gagal menikah, yang sudah mereka rencanakan di awal Tahun 2027.

Saksi kedua, Rahel, kakak kandung Gabriel, memperkuat keterangan itu. Ia mengatakan adiknya pindah ke Cikarang sejak Februari 2022 hanya untuk mencari kerja. Tidak pernah melihat alat-alat pengisian gas di tempat tinggal Gabriel. Surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga sekitar 1 atau 2 Juni 2026, sehari setelah Gabriel diamankan.

Kuasa hukum Marulitua Rajagukguk menilai keterangan para saksi semakin menguatkan dalil bahwa Gabriel bukan pelaku usaha terorganisasi. “Dia menjual secara terbuka di marketplace. Kalau dia tahu risikonya, dia tidak akan melakukan itu dengan cara yang begitu terbuka dan sederhana. Ini bukan mafia. Ini rakyat kecil yang terhimpit secara ekonomi” ujarnya.

Irman Bunawolo menambahkan, praperadilan ini tidak menguji apakah perbuatan itu terbukti atau tidak. Yang diuji adalah apakah seluruh tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau uji formil. “Negara hukum mewajibkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi. Prosedur bukan formalitas. Fakta hari ini semakin memperlihatkan bahwa jaminan itu diduga dilanggar oleh Termohon,/Polres Pelabuhan Tanjung Priok” tegasnya.

Persidangan praperadilan kembali akan dilanjutkan Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon. Setelah itu, hakim akan mendengar kesimpulan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini kembali memaksa publik bertanya: seberapa jauh hukum boleh buta terhadap niat, skala, dan dampak nyata terhadap orang kecil? Ketika seseorang yang hanya berusaha menambah penghasilan demi bertahan hidup dihadapkan pada ancaman pidana berat, sementara praktik serupa masih mudah ditemukan di tempat umum, keadilan substantif seolah hanya menjadi jargon.(*)

Berita Terkait

Mende Rilis “Kamu Tunggu Aku”, Suguhkan Kisah Penuh Kerinduan
Kemnaker Tetapkan Peserta MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II, Magang Dimulai 21 September
Kasus Gabriel, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Diadukan ke Propam Polri
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
SKB Tiga Menteri Tetapkan 26 Hari Libur Resmi Sepanjang 2027
Suahasil Nazara: Keuangan Negara Harus Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Kemnaker dan BAZNAS Dorong Mustahik Mandiri melalui Pelatihan dan Akses Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Mende Rilis “Kamu Tunggu Aku”, Suguhkan Kisah Penuh Kerinduan

Rabu, 16 September 2026 - 10:21 WIB

Kemnaker Tetapkan Peserta MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II, Magang Dimulai 21 September

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kasus Gabriel, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Diadukan ke Propam Polri

Selasa, 15 September 2026 - 11:58 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 08:26 WIB

SKB Tiga Menteri Tetapkan 26 Hari Libur Resmi Sepanjang 2027

Berita Terbaru