Peternak Kambing di Banten Bebas Usai Dianggap Melakukan Pembelaan Terpaksa

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Serang, Pada tanggal 24 Februari 2023, seorang peternak kambing di Serang, Banten, bernama Muhyani, menikam seorang pencuri kambing bernama Waldi hingga tewas. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ekspose, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).

Menurut pasal tersebut, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain luka atau mati karena terpaksa mempertahankan diri atau membela diri dari serangan orang lain.

Dalam kasus ini, Muhyani merasa terancam karena Waldi memasuki kandangnya dan membawa sebilah golok. Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk Waldi untuk membela diri.

Kematian Waldi disebabkan oleh pendarahan karena luka tusuk di dadanya. Namun, pendarahan tersebut tidak terjadi seketika setelah ia ditusuk. Waldi sempat melarikan diri dan meminta bantuan, tetapi tidak ada yang menolongnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Serang menilai bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa. Oleh karena itu, ia tidak dapat dipidana.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Serap Tenaga Kerja, Pengusaha Asal Pariaman Dapat Apresiasi Wagub Banten Dimyati
Wagub Dimyati Serukan Doa Bersama agar Banten Dijauhkan dari Bencana
Pencarian Arupadhatu I di Selat Sunda Berakhir, Andra Soni Puji Dedikasi Para Relawan
Dimyati Usul Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2 dalam RUU HPI
Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI di Banten, Dorong Pelestarian Warisan Tjimande
Sekolah Sehat dan Aman Jadi Perhatian, Tinawati Andra Soni Dorong Kolaborasi
Dimyati Dorong ICMI Pandeglang Aktif Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Serap Tenaga Kerja, Pengusaha Asal Pariaman Dapat Apresiasi Wagub Banten Dimyati

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Wagub Dimyati Serukan Doa Bersama agar Banten Dijauhkan dari Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Pencarian Arupadhatu I di Selat Sunda Berakhir, Andra Soni Puji Dedikasi Para Relawan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Dimyati Usul Batas Usia Kewarganegaraan 25 Tahun atau Lulus S-2 dalam RUU HPI

Sabtu, 19 September 2026 - 08:48 WIB

Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI di Banten, Dorong Pelestarian Warisan Tjimande

Berita Terbaru