Polisi Amankan Pembobol dan Penadah Barang Curian Minimarket di Pandeglang

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Pandeglang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil membekuk komplotan pencuri yang selama ini meresahkan para pedagang, terutama pemilik minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang pada malam hari, Senin (21/01/2025). Selain para pelaku pencurian, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/01/2025), Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil rekaman CCTV yang dimiliki oleh para pemilik minimarket dan laporan masyarakat. Lima pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan minimarket ini berinisial AD, LG, SF, KH, dan HD. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai penadah berinisial SI, AI, dan SL dikenakan Pasal 489 KUHP tentang pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Oki Bagus Setiaji menjelaskan modus operandi komplotan ini, yakni dengan membobol tembok menggunakan linggis atau melalui atap menggunakan tangga yang telah disiapkan sebelumnya. Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok berbagai merek dan sabun pembersih wajah. Barang-barang tersebut kemudian diperjualbelikan, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bungkus rokok berbagai merek, sabun pembersih wajah, tang, palu, tangga kayu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Total kerugian yang dialami oleh 12 minimarket yang menjadi korban pembobolan diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta rupiah.

Kapolres Oki menambahkan bahwa kelima pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di berbagai minimarket di Kabupaten Pandeglang. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi para pembobol dan empat tahun penjara bagi para penadah, polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini.

“Proses hukum terhadap kelima pelaku dan tiga penadah ini akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji. (Denny)

Berita Terkait

Pataka “Gawe Kuta Baluwarti” Diserahterimakan, Polda Banten Gelar Farewell Parade
Wagub Dimyati: Catur Mengajarkan Sinergi untuk Mencapai Tujuan Bersama
Pemprov Banten Perkuat Kompetensi dan Magang Industri bagi Lulusan SMK
Andra Soni Dorong Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Banten
Wagub Dimyati Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Banten di Hadapan Peserta Sespimti Polri
Hadapi Pergeseran Musim Hujan, Pemprov Banten Siapkan Modifikasi Cuaca
Wagub Banten: Penguatan Integritas Pendidikan Harus Dilakukan Bersama
Pemprov Banten Tetapkan Penguatan SDM dan Infrastruktur sebagai Prioritas 2027

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Pataka “Gawe Kuta Baluwarti” Diserahterimakan, Polda Banten Gelar Farewell Parade

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Wagub Dimyati: Catur Mengajarkan Sinergi untuk Mencapai Tujuan Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Banten Perkuat Kompetensi dan Magang Industri bagi Lulusan SMK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Andra Soni Dorong Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Banten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Wagub Dimyati Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Banten di Hadapan Peserta Sespimti Polri

Berita Terbaru