Presiden Prabowo Setujui Penambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

JABAROKENEWS.COM, Pidie Jaya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada tiga provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatera. Total tambahan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

Penjelasan ini disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pascabencana. “Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujarnya.

Sebelumya pada rapat secara virtual bersama pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana, Kamis (5/3/2026), Mendagri menjelaskan, penambahan TKD ini untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana. Bahkan, Presiden memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Mendagri pada rapat tersebut.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Untuk daerah se-Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp2,6 triliun.

Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi maupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” jelasnya pada rapat. (nrl)

Sumber : Satgas PRR