Rakor Kemendagri Tekankan Pentingnya Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Malang

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.

“Bangunan Water Treatment Plant (WTP) merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum. Di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan/dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang – WTP Sungai Bango di Ruang Rapat Buton Lantai 6 Direktorat Koorsup Wilayah III, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Budi menjelaskan, dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan, Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Ia menambahkan, Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa antara Pemkot Malang dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.

Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 m² yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Antisipasi Perubahan Dunia Kerja
Wamendagri Bima Tekankan Paradigma Antisipatif dalam Penanganan Bencana
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Dorong Optimalisasi 6 SPM di NTT
Mendagri Tito Dorong Penguatan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Malinau
Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Satgas PRR: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nasional Sumatera Kembali Pulih Total
Pemulihan Pascabencana Berjalan, Satgas PRR Dorong Ekonomi Masyarakat Sumatera Kembali Bangkit

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Antisipasi Perubahan Dunia Kerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Wamendagri Bima Tekankan Paradigma Antisipatif dalam Penanganan Bencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

TP Posyandu Pusat dan TP PKK Dorong Optimalisasi 6 SPM di NTT

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Mendagri Tito Dorong Penguatan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Malinau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Lampung Raih Penghargaan KPK Berkat Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru