Sah, UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,50%

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKE.COM – Banten, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.
= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11
= Rp2.661.280,11 + 66,532
= Rp2.727.812,11. (Wan)

Sumber: Adpim 

Berita Terkait

Brigjen Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Irjen Hengki Geser ke Jawa Barat
Andra Soni: Sekitar 8 Juta Warga Banten Diproyeksikan Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Perkuat Transportasi Publik, Banten Siapkan Elektrifikasi dan Double Track Rangkasbitung–Merak
Lomba Hias Tumpeng HKGB ke-74, Polda Banten Dorong Semangat Kebersamaan
Jangkau 7,2 Juta Warga, Pemprov Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hingga Skrining TBC
Gubernur Banten Andra Soni: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Sekadar Seremoni
Ratu Syafitri Tekankan Pentingnya Pemahaman dan Budaya Integritas dalam Cegah Korupsi
Wagub Banten Minta Pembentukan UPZ BAZNAS Dioptimalkan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Irjen Hengki Geser ke Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Andra Soni: Sekitar 8 Juta Warga Banten Diproyeksikan Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Perkuat Transportasi Publik, Banten Siapkan Elektrifikasi dan Double Track Rangkasbitung–Merak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Lomba Hias Tumpeng HKGB ke-74, Polda Banten Dorong Semangat Kebersamaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Jangkau 7,2 Juta Warga, Pemprov Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hingga Skrining TBC

Berita Terbaru