2026, Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi: Masyakat Diimbau Sertifikasi Tanah dari Sekarang!
JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca Selengkapnya