Kemudahan Perpanjang SIM: Berlaku Nasional, Prosedur Tetap Sama
JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar daerah asal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 perlu mempersiapkan diri lebih matang. Selain
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun 2025. Aturan ini tertuang
Baca SelengkapnyaJABAROKENEWS.COM, Jakarta – Pemerintah telah merilis pembaruan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2025. Penyesuaian biaya
Baca Selengkapnya