Wagub Banten Minta DPRD Perkuat Fungsi Check and Balance

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Kota Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN, yakni Riyan Hidayat yang menggantikan Ahmad Farizi. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.

​“Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Harus terus diawasi,” kata Dimyati di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

​Dimyati mengungkapkan bahwa PAW anggota DPRD Banten harus dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab dalam menyalurkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat.

​“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini memang tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu, anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” tuturnya.

​Selain itu, Dimyati menegaskan bahwa PAW juga bertujuan menjaga keberlanjutan kinerja legislatif agar tetap berjalan secara optimal.

​“Karena di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihan (dapil)nya,” imbuhnya.

​Di akhir sambutannya, Dimyati mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Wagub meminta agar seluruh kinerja dan kebijakan baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah terus diawasi.

​Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

​Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Riyan Hidayat. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda
Enam Pejabat Polda Banten Berganti, Sertijab Digelar
Jenazah Ditemukan di Pulau Enggano, Tim DVI Polda Banten Turun Bantu Identifikasi
KEK ETKI Banten Catat Investasi Rp1,9 Triliun, Ribuan Tenaga Kerja Terserap
Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Perpanjang Operasi 3 Hari
Yassierli: AI di Dunia Kerja Harus Berpusat pada Manusia dan Produktivitas
Willy Patria Mendorong Percepatan Program Hunian Layak di Balaraja
Lapas Serang Berduka, Rico Stive Ajak Jajarannya Doakan Tiga ASN Gugur di Jayawijaya

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:49 WIB

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 11:51 WIB

Enam Pejabat Polda Banten Berganti, Sertijab Digelar

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Jenazah Ditemukan di Pulau Enggano, Tim DVI Polda Banten Turun Bantu Identifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:38 WIB

KEK ETKI Banten Catat Investasi Rp1,9 Triliun, Ribuan Tenaga Kerja Terserap

Selasa, 15 September 2026 - 08:31 WIB

Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Perpanjang Operasi 3 Hari

Berita Terbaru