Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penyusunan RAP Dana Otsus 2026 Demi Percepatan Pembangunan Papua

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Pembangunan Daerah, Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Terintegrasi
Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Mantapkan Tata Kelola, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Sasaran
Transformasi NTT Didorong, Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah
Kebebasan Beragama, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Strategis Kepemimpinan Kepala Daerah
Wamendagri Wiyagus: Perangi TB Butuh Sinergi Lintas Sektor
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda dan Masyarakat NTT Aktif Tanam Pohon
Mendagri Setujui RUU 15 Kabupaten/Kota untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Perkuat Pembangunan Daerah, Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Terintegrasi

Selasa, 22 September 2026 - 08:59 WIB

Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Mantapkan Tata Kelola, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Sasaran

Senin, 21 September 2026 - 23:56 WIB

Transformasi NTT Didorong, Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Senin, 21 September 2026 - 23:30 WIB

Kebebasan Beragama, Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran Strategis Kepemimpinan Kepala Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda dan Masyarakat NTT Aktif Tanam Pohon

Berita Terbaru