51 Bangunan Ilegal Ditemukan di Pasar Jatiasih, Komisi II DPRD Kota Bekasi Lakukan Sidak

JABAROKENEWS.COM – Kota Bekasi, Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Jatiasih pada Kamis (6/6/2024) dan menemukan 51 bangunan ilegal di lokasi tersebut. Bangunan-bangunan ini dinyatakan ilegal karena konstruksinya dilakukan di luar kesepakatan yang telah disetujui oleh PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) sebagai pengelola pasar dan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa Komisi II tidak akan mentolerir pelanggaran ini dan memberikan ultimatum kepada PT MSA untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 7 hari kerja.

“Kita datang ke sana melihat langsung bersama rekan-rekan komisi dan kita melihat ada 51 bangunan itu. Sekarang sudah tidak beraktivitas pembangunannya,” kata Arif usai melakukan sidak di Pasar Jatiasih.

Arif menjelaskan bahwa PT MSA mengklaim bahwa 51 kios yang dibangun sedang dalam proses perizinan. Namun, Komisi II DPR Kota Bekasi Bekasi akan memeriksa dokumen tersebut dan menentukan mana yang harus diajukan terlebih dahulu. Setelah dokumen diperiksa, Komisi I DPR Kota Bekasi Bekasi akan mengadakan rapat untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Selain masalah bangunan ilegal, PT MSA juga dihadapkan pada persoalan lain, yaitu karyawan yang belum menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menambah kompleksitas situasi dan menunjukkan adanya masalah manajemen yang perlu segera diselesaikan oleh pengelola pasar.

“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” tegas Arif.

Komisi II DPRD Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan situasi di Pasar Jatiasih dan memastikan bahwa PT MSA memenuhi semua kewajibannya. Jika PT MSA tidak menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang ditentukan, Komisi II akan mengambil langkah tegas, termasuk merekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk mencabut izin operasional pasar.

Sidak Komisi II DPRD Kota Bekasi ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, PT MSA dapat menyelesaikan permasalahannya dan Pasar Jatiasih dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)