Kasus Mbah Tupon Dinilai Jadi Alarm Perbaikan Tata Kelola Pertanahan Nasional

JABAROKENEWS.COM, SLEMAN – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul menjadi perhatian serius sekaligus momentum mengevaluasi sistem administrasi pertanahan nasional menyeluruh bersama.

Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Anindita, menyatakan, “Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai kepastian hukum sertipikat tanah.”

Menurutnya, peralihan kepemilikan tanah hingga dijadikan jaminan utang menunjukkan administrasi pertanahan masih menyimpan celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Sertipikat memang alat bukti yang kuat, tetapi kekuatannya bergantung pada proses penerbitannya,” tegas Anindita saat ditemui di Kampus Terpadu UWM Yogyakarta.

Ia menjelaskan Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum.

Namun, Anindita menegaskan, “Apabila terdapat cacat administrasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, sertipikat dapat disengketakan bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum.”

Ia menambahkan, “Kepastian hukum dibangun sejak tahap awal pendaftaran, bukan hanya ketika sertipikat selesai diterbitkan kepada pemegang hak resmi.”

Verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, kejelasan batas tanah, hingga proses peralihan hak wajib dilakukan secara teliti demi mencegah munculnya sengketa berkepanjangan.

Anindita menilai transformasi digital layanan pertanahan yang dikembangkan ATR/BPN menjadi langkah penting memperkuat tata kelola administrasi pertanahan semakin transparan dan akuntabel.

“Layanan elektronik mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mengurangi peluang manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, maupun praktik percaloan,” ungkapnya kepada awak media setempat.

Meski demikian, Anindita mengingatkan, “Digitalisasi bukan solusi tunggal apabila kualitas data, pengawasan, dan integritas aparatur belum benar-benar diperkuat secara menyeluruh.”

Ia menegaskan modernisasi teknologi harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan hukum tegas terhadap mafia tanah nasional.

Anindita juga menyoroti kompleksitas pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta karena terdapat tanah masyarakat, Kasultanan, dan Kadipaten dengan rezim hukum berbeda.

“Karena itu, tata kelola pertanahan harus semakin transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa kepemilikan maupun batas bidang tanah,” katanya.

Ia berharap pengungkapan kasus Mbah Tupon menjadi evaluasi menyeluruh agar perlindungan hukum bagi lansia dan masyarakat rentan semakin diperkuat oleh negara berkeadilan.

“Selama masih ada celah dimanfaatkan mafia tanah, tugas negara menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai,” pungkas Anindita dengan tegas.