Ganda Buka Suara: Hukum Dugaan Pengeroyokan Oknum Dewan Tak Boleh Diintervensi
JABAROKENEWS.COM, SLEMAN – Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda akhirnya buka suara soal dugaan pengeroyokan mahasiswa di Sanggrahan yang kini dilaporkan kepada kepolisian secara resmi.
Ganda menegaskan lembaganya menghormati hak pelapor, sekaligus meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita hormati hak pelapor,” tegas Ganda saat dihubungi melalui telepon ketika dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan pengeroyokan tersebut kepada aparat kepolisian.
Menurut Ganda, status seseorang sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan secara profesional dan objektif.
“Semua anggota DPRD juga wajib menghormati proses hukum,” kata Ganda, menegaskan sikap tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPRD Sleman tanpa pengecualian apa pun.
Ganda meminta laporan yang telah masuk kepolisian diberikan kesempatan untuk diuji melalui penyelidikan serta pemeriksaan secara profesional, objektif, terbuka, dan menyeluruh.
Ia mengingatkan masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara berdasarkan bukti serta keterangan para pihak terkait secara lengkap.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Ganda, menegaskan DPRD Sleman tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam perkara tersebut lebih lanjut.
Ganda juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.
“Hak pelapor harus kita hormati,” tegasnya, sekaligus menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dan transparan.
Sikap tersebut menunjukkan Ganda memilih jalur kehati-hatian, tetap menghormati laporan masyarakat tanpa menghakimi pihak manapun sebelum fakta terbukti secara hukum di hadapan publik.
“Jangan sampai ada intervensi terhadap proses hukum,” kata Ganda, meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum yang berlaku.
*Kronologi Peristiwa*
Kasus bermula ketika seorang mahasiswa melaporkan dugaan pengeroyokan setelah mengalami pemukulan bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, Selasa (25/8/2026) malam pada kejadian tersebut.
Pelaporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda DIY tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB, berdasarkan dokumen kepolisian secara administratif.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dugaan pengeroyokan melibatkan S, ketua RW sekaligus anggota DPRD Sleman dari Partai NasDem bersama sejumlah pihak di lokasi.
Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan laporan tertulis kepolisian.
Pelapor menerangkan dirinya bersama sejumlah teman awalnya diarahkan menuju lokasi oleh perangkat lingkungan dan beberapa warga sebelum kejadian berlangsung malam itu di sana.
Menurut pengacara pelapor Wahyudianto, rombongan kemudian bertemu Ketua RW, Ketua RT, dukuh, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga di lokasi sebelum insiden berlangsung.
“Setelah sampai di sana, pelapor dan teman-teman bertemu sapa dengan Pak RW dan yang lainnya,” jelas Wahyudianto mengenai pertemuan awal secara langsung.
Situasi kemudian disebut berubah ketika lampu lokasi diredupkan, pelapor bersama teman-temannya diminta duduk, lalu mengaku dipukul sejumlah pihak di lokasi pada saat kejadian tersebut.(WAW)

