JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA – Konten A Day in My Life yang tampak seperti video keseharian ternyata diduga menjadi kedok bisnis video pornografi berbayar. Polres Bogor mengungkap dua tersangka yang memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026 dan menjual aksesnya melalui grup media sosial seharga Rp150 ribu. Polisi menyebut keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta.
Kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan untuk mengubah perhatian publik menjadi transaksi digital. Fenomena komersialisasi konten seksual juga terlihat dalam pengungkapan Bareskrim Polri terhadap praktik live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan Tevi pada awal September 2026.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menjelaskan fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertemuan antara ekonomi perhatian, komodifikasi keintiman, dan cara kerja platform digital. Menurutnya, media sosial memungkinkan sesuatu yang sebelumnya bersifat personal dikemas menjadi produk bernilai ekonomi.
“Ruang digital memang mengubah banyak hal yang dulu bersifat personal menjadi komoditas. Yang dijual bukan hanya perhatian penonton, tetapi juga tubuh, keintiman, dan performa keseharian. Konsep A Day in My Life sendiri memberi kesan autentik dan dekat, seolah penonton diundang masuk ke kehidupan seseorang. Ketika format yang terasa personal itu diproduksi secara sadar untuk dijual, ruang privat tidak hilang, tetapi dinegosiasikan ulang menjadi konten yang punya harga,” kata Fajar saat dihubungi secara daring pada Rabu (23/9).
Modus Etalase Digital dan Bahaya Viralitas
Fajar menyebut nilai ekonomi konten di ruang digital terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan. Permintaan audiens menciptakan pasar, sementara platform menyediakan infrastruktur untuk distribusi dan transaksi. Di sisi lain, pembuat konten menyusun strategi untuk menarik perhatian dan mengarahkan audiens menuju ruang berbayar.
“Kalau hanya ada permintaan tanpa infrastruktur platform, pasarnya tidak akan sebesar ini. Sebaliknya, kalau hanya ada platform tanpa strategi kreator, kontennya tidak sampai ke pembeli. Jadi, ketiganya saling mengunci,” ujarnya.
Dalam pola tersebut, media sosial dapat berfungsi sebagai etalase untuk menarik calon konsumen. Cuplikan atau konten yang lebih mudah beredar digunakan untuk membangun perhatian, kemudian audiens diarahkan menuju grup atau kanal dengan akses terbatas.
Viralitas dapat memperluas jangkauan calon konsumen, meskipun tidak selalu berujung pada keuntungan. Dalam kasus tertentu, viralitas justru membuat praktik yang semula berada di ruang terbatas menjadi terekspos ke publik dan aparat penegak hukum.
“Viralitas memperbesar visibility, memperluas basis calon konsumen, dan menaikkan nilai eksklusivitas. Ironisnya, dalam kasus ini justru viralitas yang membongkar praktiknya. Jadi, perhatian publik itu pedang bermata dua. Ia bisa memperbesar pasar sekaligus meruntuhkan kendali atas konteks,” ungkap Fajar.
Literasi Digital Perlu Memahami Cara Kerja Pasar
Menurut Fajar, persoalan tersebut juga memperlihatkan bahwa ruang digital tidak sepenuhnya tertutup. Konten yang awalnya ditujukan untuk kelompok tertentu dapat menyebar melalui tangkapan layar, unggahan ulang, maupun dorongan rasa ingin tahu pengguna.
Karena itu, literasi digital perlu berkembang dari sekadar kemampuan menggunakan aplikasi atau menghindari hoaks. Masyarakat perlu memahami bagaimana perhatian, tontonan, dan aktivitas berbagi dapat ikut membentuk pasar digital.
Pemahaman tersebut penting karena pengguna media sosial tidak hanya berperan sebagai penonton pasif. Aktivitas menonton, membagikan, mengomentari, atau mencari ulang sebuah konten dapat memperkuat peredaran konten tertentu, termasuk konten yang bermasalah secara etik maupun hukum.
“Perilaku konsumsi kita membantu membentuk pasar. Literasi yang lebih dewasa mengajarkan pengguna untuk bertanya, siapa yang diuntungkan dari perhatian saya? Apa yang terjadi pada konteks sebuah konten ketika viral? Di mana batas antara keingintahuan dan partisipasi dalam rantai komodifikasi?” pungkas Fajar. (GLA)
Sumber : humas umy















