JABAROKENEWS.COM, Sleman – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik tanah hunian tetap kepada warga terdampak erupsi Merapi.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Selasa (29/9), menjadi bagian penyelesaian hak tanah warga.
Sertifikat diberikan kepada masyarakat Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo yang terdampak erupsi Gunung Merapi pada 2010 silam.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif bagi warga penerima hunian tetap.
Menurut Danang, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas hunian yang selama ini ditempati bersama keluarga mereka.
“Kepastian hukum ini diharapkan memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat dalam melanjutkan kehidupan bersama keluarga,” kata Danang.
Danang juga mengajak warga menjaga dan merawat hunian tetap yang telah menjadi tempat tinggal serta bagian penting kehidupan keluarga.
Menurutnya, rasa memiliki terhadap rumah perlu diwujudkan melalui kepedulian, perawatan, serta penghargaan terhadap aset yang telah dimiliki.
“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujarnya.
Danang menekankan nilai tersebut perlu ditanamkan kepada anak-anak agar mereka memahami arti rumah sebagai bagian perjuangan keluarga.
Hunian tetap, kata Danang, bukan hanya bangunan fisik, tetapi tempat keluarga tumbuh, menjalani kehidupan, serta membangun harapan masa depan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan sertifikat merupakan bagian pemulihan pascabencana erupsi Merapi.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai relokasi warga, pembangunan hunian tetap, hingga pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
“Penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi warga penerima manfaat menjadi bagian dari rangkaian penanganan pascabencana,” kata Agustinus.
Tanah yang digunakan sebagai lokasi hunian tetap merupakan tanah desa yang disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan berlaku.
Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan agar masyarakat menjaga dan merawat aset yang telah diterima.
Sri Sultan meminta sertifikat disimpan secara baik serta tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua, khususnya berupa tanah yang bersertifikat,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan berharap warga tidak mudah memperlihatkan sertifikat kepada pihak lain, terlebih mengambil keputusan untuk melepas aset tersebut.
“Saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” tegas Sri Sultan kepada warga penerima.
Selain sertifikat, Sri Sultan juga menekankan pentingnya reboisasi kawasan lereng Merapi untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan lingkungan sekitar.
Penghijauan dinilai penting mengurangi risiko longsor, menjaga daerah resapan air, serta mempertahankan sumber air bagi wilayah sekitarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting penyelesaian hak warga terdampak Merapi sekaligus penguatan kepastian atas hunian mereka.(ady)















